|
Sejarah Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia Pada tanggal 06 Maret 1975 Konferensi Waligereja Indonesia (d/h Majelis Agung Waligereja Indonesia) mendirikan Yayasan Dana Hari Tua (YDHT) dengan Akte Notaris No.9. Selanjutnya pada tahun 1992, dengan Undang-Undang Nomor 11 Pemerintah Republik Indonesia meresmikan Badan Hukum khusus untuk semua dana pensiun di Indonesia. Badan Hukum tersebut disebut “Dana Pensiun”. |
|
|
Oleh karena itu, dengan Keputusan Konperensi Waligereja Indonesia No.075/II/1993 tanggal 16 April 1993, Yayasan Dana Hari Tua KWI dirubah menjadi Dana Pensiun KWI, sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). |
Landasan Hukum
Akte Pendirian Yayasan Dana Hari Tua Konferensi Waligereja Indonesia No.9, tanggal 06 Maret 1975, dibuat dihadapan Notaris F.A. Tumbuan, notaris di Jakarta.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.190/KM.17/1995, tanggal 18 Juli 1995
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.869/KM.17/1998, tanggal 14 Oktober1998
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.249/KM.6/2002, tanggal 21 Oktober 2002
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.405/KM.5/2005, tanggal 11 November 2005
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-387/KM.10/2012, tanggal 9 Agustus 2012
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-562/NB.1/2015 tanggal 03 November 2015
peraturan OJK Klik disini: www.ojk.go.id
| ©2026. Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia. All Rights Reserved | Design by SOLV |