Apa itu PDP?
|
PDP atau Peraturan Dana Pensiun adalah dasar hukum bagi DP KWI untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Dana Pensiun. PDP disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibuat untuk mengatur seluruh kegiatan di bidang usaha Dana Pensiun. |
Siapa Pendiri Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia (DP KWI)?
Konferensi Waligereja Indonesia (d/h. Majelis Agung Waligereja Indonesia)
Kapan DP KWI didirikan?
6 Maret 1975 dengan nama Yayasan Dana Hari Tua KWI (YDHT KWI)
Undang-Undang manakah yang mendasari DP KWI?
UU no. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Kapan penyesuaian DP KWI terhadap UU no. 11 Tahun 1992 disahkan?
Tanggal 18 Juli 1995 (Kep. MenKeu RI nomor: KEP-190/KM.17/1995) menjadi Badan Hukum Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia (DP KWI)
Jenis dana pensiun apakah DP KWI?
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Apakah ada jenis dana pensiun lain yang bukan Dana Pensiun Pemberi Kerja?
Ya ada: Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan. Jenis yang terakhir belum ada di Indonesia.
Apa Program Pensiun yang dijalankan DP KWI?
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Apakah yang dimaksud dengan Program Pensiun Manfaat Pasti?
Peserta atau Pihak Yang Berhak akan menerima manfaat pensiun bulanan secara pasti sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI. Iuran Peserta juga pasti. Tapi Iuran Pemberi Kerja (Mitra Pendiri) tidak pasti.
Apakah yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti?
Iuran Peserta pasti, tetapi manfaat pensiunnya tidak pasti.
Apa Visi DP KWI?
Dana Pensiun yang sehat dan terpercaya dalam terang dan semangat cinta kasih
Apakah Misi DP KWI?
Apa saja Organ DP KWI?
Badan Perwakilan Pendiri (mewakili KWI sebagai Pendiri), Dewan Pengawas dan Pengurus
Siapa Badan Perwakilan Pendiri DP KWI?
Para Uskup Dewan Moneter KWI
Siapa yang menjadi Dewan Pengawas ?
Wakil Pemberi Kerja dan Wakil Peserta dalam jumlah yang sama. Apabila yang mewakili Peserta lebih dari 1 orang dan jumlah pensiunan lebih dari 50 orang, sekurang-kurangnya 1 orang wakil peserta harus berasal dari Pensiunan
Siapa yang mengangkat dan memberhentikan Badan Perwakilan Pendiri DP KWI?
Sidang Sinodal Konferensi Waligereja Indonesia
Siapa yang mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus DP KWI?
Badan Perwakilan Pendiri DP KWI
Untuk berapa lama D3ewan Pengawas dan Pengurus diangkat?
Satu periode pengankatan adalah 5 tahun
Apa hak (Badan Perwakilan) Pendiri?
Apa kewajiban (Badan Perwakilan) Pendiri?
Apa tanggung jawab (Badan Perwakilan) Pendiri?
Apa hak Dewan Pengawas?
Apakah Kewajiban Dewan Pengawas?
Apakah tanggung jawab Dewan Pengawas?
Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.
Apakah hak Pengurus?
Apakah kewajiban Pengurus?
Apakah tanggung jawab Pengurus?
Apa yang dimaksud Mitra Pendiri ?
Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
Apa kewajiban Mitra Pendiri ?
Kapan sebuah Pemberi Kerja dapat mendaftarkan diri sebagai calon Mitra Pendiri?
Setiap saat, sebelum akhir bulan Juli.
Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai Mitra Pendiri DP KWI ?
Mengisi Formulir Pernyataan yang juga harus ditandatangani oleh Uskup/Waligereja setempat dengan calon peserta berjumlah minimum 10 orang.
Kapan sebuah calon Mitra Pendiri sah menjadi Mitra Pendiri ?
Jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensahkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI
Kapan Mitra Pendiri dapat mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta DP KWI ?
Hanya 2 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli.
Apa saja kekayaan DP KWI
Apakah DP KWI bisa dibubarkan
DP KWI bisa dibubarkan jika organisasi Pendiri bubar atau karena OJK memandang bahwa DP KWI tidak dapat memenuhi kewajiban kepada Peserta, atau terhentinya iuran yang dapat membahayakan keuangan DP KWI
Apa syarat seorang menjadi Peserta DP ?
Bagaimana sifat kepesertaan pada DP ?
Apa saja yang harus diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta ?
Ada berkas lain yang harus diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta yang sudah menikah ?
Apakah ada berkas lain yang sebaiknya diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta yang belum/tidak menikah ?
Surat Penunjukan yang dibuat secara notarial atau kepala pemerintahan setempat.
Apakah imam dan anggota Lembaga Hidup Bakti perlu buat Surat Penunjukan waktu didaftarkan sebagai calon peserta DP KWI ?
Ya, tapi cukup ditandatangani oleh Pimpinan imam atau Lembaga Hidup Bakti ybs.
Siapa yang bisa ditunjuk oleh peserta dalam Surat Penunjukan ?
Bisa siapa saja, boleh perorangan, boleh suatu badan hukum
Apa kegunaan Surat Penunjukan ?
Jika peserta yang belum/tidak menikah meninggal, yang ditunjuk dalam Surat Penunjukan berhak menerima Dana Peserta secara sekaligus.
Apakah Surat Penunjukan dapat selalu diperbarui selama Peserta masih sebagai peserta aktif (bukan pensiunan) pada DP KWI?
Boleh, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang dana pensiun.
Bagaimana dengan Surat Penunjukan jika peserta lajang melangsungkan pernikahan?
Surat Penunjukan otomatis batal jika DP KWI menerima dokumen Surat Nikah peserta ybs.
Apakah ada batas lamanya Masa Kepesertaan ?
Ya, paling lama 30 tahun (= 360 bulan)
Berapa besar maksimal Manfaat Pensiun Normal?
Maksimal 70% dari PhDP
Apa ada batas minimum lama kepesertaan?
Ya ada, minimum 3 tahun
Bagaimana jika peserta berhenti bekerja padahal belum 3 tahun masa kepesertaan pada DP ?
Mendapat kembali uang iuran Peserta yang telah dibayar ke DP beserta pengembangannya
Apakah iuran yang dibayar Peserta pasti/tetap?
Ya, 7% dari PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)
Apa itu Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) ?
Penghasilan / gaji peserta sebagai patokan untuk perhitungan Manfaat Pensiun
Apakah iuran yang dibayar Mitra Pendiri tetap ?
Tidak, karena besar iuran Mitra Pendiri adalah besar iuran yang ditetapkan Aktuaris pada valuasi Aktuaris dikurangi Iuran Peserta (7%).
Apakah Peserta bisa tidak bayar iuran ?
Tidak bisa, Peserta harus membayar iuran
Bagaimana iuran peserta perempuan menikah?
Peserta perempuan menikah diperhitungkan sebagai peserta lajang (tak menikah)
Jika peserta perempuan menikah meninggal, apakah akan ada manfaat pensiun duda atau anak ?
Ya ada, asalkan suami dan anak sudah tercatat di Dana Pensiun sesuai ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP)
Apakah iuran Mitra Pendiri bisa dikurangi atau dibebaskan?
Bisa, apabila Rasio Kekayaan Pendanaan DP di atas 120% dari Nilai Kini Aktuarial (= Kewajiban DP), atau berdasarkan hasil perhitungan aktuaria
Apakah DP KWI menerapkan 1 sistim/ struktur gaji karyawan untuk semua Mitra Pendiri ?
Tidak, masing-masing Mitra Pendiri dapat memakai masing-masing sistim/struktur gaji
Apakah Mitra Pendiri leluasa menaikkan PhDP karyawan yang menjadi peserta DP KWI ?
Tidak bisa. Kenaikan PhDP per tahunnya dibatasi sebesar jumlah yang lebih kecil di antara 6% (enam prosen) dan kenaikan Gaji pada Pemberi Kerja
Kapan Iuran Peserta dan Pemberi Kerja harus diterima oleh DP KWI?
Paling lambat tgl. 15 bulan berikutnya
Apakah kewajiban Peserta?
Apa hak Peserta?
Apakah ada batas usia maksimal bagi seorang karyawan untuk menjadi peserta DP KWI ?
Ya, maksimal berusia 42 tahun
Jika karyawan berusia lebih dari 42 tahun apa masih bisa menjadi peserta DP KWI ?
Ya bisa, tapi tidak lebih dari usia 44 tahun 11 bulan, dan harus membeli Masa Kerja (Inkoop).
Apa kewajiban Mitra Pendiri?
Untuk karyawan Mitra Pendiri yang masih berstatus karyawan aktif:
Karyawan Pasif yang menerima Manfaat Pensiun melalui Mitra Pendiri:
Apakah pembelian Masa Kerja (Inkoop) dapat dilakukan setiap waktu ?
Tidak bisa, harus pada saat pendaftaran menjadi peserta DP KWI.
Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus pembayaran Manfaat Pensiun?
Berapa usia pensiun Normal ?
55 tahun
Berapa usia pensiun Dipercepat ?
45 tahun s/d 54 tahun 11 bulan
Berapa usia pensiun Ditunda
Di bawah usia 45 tahun
Apa itu NS ( Nilai Sekarang)
NS atau Nilai sekarang adalah nilai diskonto atas pembayaran pada satu tanggal tertentu yang konstanta/besarnya ditetapkan oleh aktuaris sesuai dengan besarnya faktor diskonto pada periode tertentu (discount factor)/ bunga teknis.
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Normal?
MP NORMAL = MK (Masa Kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Dipercepat?
MP Dipercepat = NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun).
Apa maksud Manfaat Pensiun Janda atau Duda?
Manfaat Pensiun yang diterima oleh janda atau duda dari Peserta yang meninggal.
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda?
60% x Manfaat Pensiun yang diterima Peserta
Apa maksud Manfaat Pensiun Anak?
Manfaat Pensiun yang diterima oleh anak (yang maksimal berumur 21 tahun) jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi
Apa rumus Manfaat Pensiun Anak?
60% x Manfaat Pensiun yang diterima Peserta (untuk seluruh anak, bukan tiap anak)
Apa yang dimaksud Pensiun Ditunda ?
Hak Manfaat Pensiun yang belum bisa diterima seseorang karena saat dia berhenti bekerja belum berusia 45 tahun dan masa kepesertaan sudah 3 tahun
Apa yang dimaksud Pensiun Cacat?
Peserta yang mengalami cacat sesuai keterangan dokter yang ditunjuk Pemberi Kerja, walaupun belum mencapai usia pensiun Normal atau Dipercepat, sehingga dia sama sekali tidak bisa bekerja
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Cacat?
NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Jumlah Masa Kepesertaan digenapkan hingga ybs berusia 55 tahun]
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda/ Anak jika peserta aktif wafat belum berusia 55 tahun?
60% x NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Jumlah Masa Kepesertaan digenapkan hingga peserta berusia 55 tahun]
Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda/ Anak jika pensiunan Ditunda meninggal ?
60% x NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Masa Kepesertaan dihitung sampai peserta berhenti bekerja]
Kapan isteri, suami atau anak harus didaftarkan kepada DP KWI ?
Segera, dalam masa kepesertaan peserta ybs.
Apakah seorang yang dinikahi setelah peserta pensiun dapat didaftarkan sebagai isteri/suami pensiunan ybs. pada DP KWI?
Bisa, tapi tidak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda
Apakah seorang yang dinikahi pensiunan berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda jika pensiunan meninggal?
Tidak berhak
Apakah anak yang lahir atau diapdosi sah menurut hukum setelah peserta pensiun dapat didaftarkan sebagai anak pensiunan ybs. pada DP KWI?
Bisa, tapi tidak berhak atas Manfaat Pensiun Anak
Apakah anak yang lahir lebih dari 300 hari - atau diadopsi sah oleh peserta yang sudah pensiun berhak atas Manfaat Pensiun Anak jika pensiunan meninggal?
Tidak berhak
Apakah anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan peserta terputus atau setelah peserta berhenti bekerja masih dapat didaftarkan ?
Bisa
Apakah anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan peserta terputus atau setelah peserta berhenti bekerja berhak atas Manfaat Pensiun?
Ya, berhak
Apakah sanksinya jika Pendiri dan Mitra Pendiri tidak menyetor Iuran Peserta dan Pemberi Kerja selama 3 bulan berturut-turut?
Pendiri atau Mitra Pendiri ybs. akan ditangguhkan kepesertaannya di DP KWI, yang berakibat Masa Kerja Peserta selama masa penangguhan tidak diperhitungkan dalam menghitung Manfaat Pensiun.
Apakah sanksinya jika Mitra Pendiri tidak menyetor Iuran Peserta dan Pemberi Kerja selama 1 tahun setelah ditangguhkan kepesertaannya?
Pendiri akan menghentikan kepesertaan Mitra Pendiri ybs di DP KWI dengan merubah Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI
Mengapa Iuran Peserta ditetapkan sebesar 7% dari PhDP ?
Besar Iuran Peserta maksimal 3 x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) = 7%
Berapa maksimal Faktor Penghargaan Masa Kerja sesuai PDP?
Maksimal 2?% per tahun
Kapan manfaat pensiun dibayarkan ?
Manfaat Pensiun dibayarkan bulan berikut setelah peserta mencapai usia pensiun normal atau dipercepat sesudah semua persyaratan dipenuhi.
Kapan Manfaat Pensiun Janda/Duda dibayarkan ?
Manfaat Pensiun Janda/Duda dibayarkan bulan berikutnya setelah peserta atau pensiunan meninggal dunia.
Kapan Manfaat Pensiun Anak dibayarkan ?
Manfaat Pensiun Anak dibayarkan bulan berikutnya setelah janda/duda meninggal atau kawin lagi; atau bulan berikutnya setelah peserta/pensiunan meninggal jika tidak ada janda/duda pada saat peserta/pensiunan meninggal dunia.
Apakah Manfaat Pensiun Normal dan Pensiun Dipercepat dapat diterima secara sekaligus (bukan bulanan)?
Apakah Manfaat Pensiun Ditunda dapat diambil secara sekaligus?
Manfaat Pensiun Ditunda dapat diambil secara sekaligus jika jumlah Manfaat Pensiun sekaligusnya maksimal Rp.100.000.000,- atau nominal yang ditentukan dalam perundangan di bidang dana pensiun
Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?
Ya, sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku
Jika pada saat mencapai usia 55 tahun, masa kepesertaan belum mencapai 30 tahun, serta masih aktif bekerja sebagai karyawan tetap, apakah kepesertaan masih dapat dilanjutkan?
Bisa asal disetujui oleh Pemberi Kerja setempat
Apakah suami dan isteri, yang bekerja pada Pemberi Kerja yang sama atau berbeda, bisa menjadi peserta DP KWI?
Bisa
Suami dan isteri menjadi peserta DP KWI, jika salah satu meninggal, siapa yang menerima manfaat pensiun?
Yang menerima adalah janda/duda/anak dari peserta/pensiunan yang meninggal
Jika peserta pindah kerja ke Pemberi Kerja lain yang juga Mitra Pendiri DP KWI, apakah kepesertaan ybs. tetap bisa dilanjutkan ?
Bisa dengan mengikuti ketentuan Pemberi Kerja yang baru
Jika peserta pindah kerja ke Pemberi Kerja lain yang bukan/belum menjadi Mitra Pendiri DP KWI, apakah kepesertaan ybs. tetap bisa dilanjutkan?
Tidak bisa
Jika peserta mencapai usia 55 tahun, namun masih tetap bekerja di Pemberi Kerja yang menjadi Mitra Pendiri, apakah peserta dapat menikmati Manfaat Pensiun?
Bisa. Pemberi Kerja tidak menerbitkan SK Pemberhentian, tetapi menyampaikan Surat Keterangan bahwa peserta mencapai usia 55 tahun dan ingin menikmati Manfaat Pensiunnya
Jika peserta berpindah kerja pada pemberi kerja lain yang bukan Mitra Pendiri DP KWI, apakah boleh melanjutkan kepesertaannya dengan menanggung sendiri iuran Peserta dan pemberi kerja?
Tidak bisa
Kapan berkas harus disampaikan kepada DP KWI untuk mendapatkan Manfaat Pensiun bagi peserta?
Sebaiknya disampaikan 3 bulan sebelum peserta mencapai usia pensiun
Bagaimana cara pensiunan dapat menerima Manfaat Pensiun ?
Melalui rekening tabungan atas nama pensiunan atau kantor bekas Pemberi Kerja
Apa yang perlu diperhatikan agar Pensiunan (Peserta/Janda/Duda/Anak) tidak terhambat menerima manfaat pensiun bulanannya?
Setahun sekali harus mengirim Surat Keterangan Hidup sesuai Formulir yang ditentukan DP KWI dan sudah harus diterima kantor DP KWI paling lambat 30 Agustus tahun berjalan.
Apakah ada kenaikan Manfaat Pensiun secara rutin? Berapa besar kenaikan Manfaat Pensiun?
Hal-hal penting apa saja yang harus dilaporkan oleh pensiunan kepada DP KWI
Apa yang dimaksud dengan Sisa Dana ?
Dalam hal tidak ada lagi Pihak Yang Berhak menerima Manfaat Pensiun dan ternyata jumlah seluruh himpunan Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang dibayarkan, maka selisihnya (Sisa Dana) wajib dibayarkan secara sekaligus kepada Ahli Waris dari Peserta atau pihak Yang Ditunjuk
Simulasi Perhitungan MP Bulanan : Usia Pensiun Normal
Peserta Program Pensiun:
Rumus MP: 2 1/3 x MK x PhDP x NS
NS Pens Normal/usia 55 thn = 1
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 28 tahun
MP :
2 1/3 x 28 x 2.000.000 x 1
: Rp. 1.304.800,-
Pensiunan Janda/Anak:
: 60% x 1.304.800
: Rp. 782.880
Simulasi Perhitungan MP Bulanan : Usia Pensiun Dipercepat
Pria Menikah:
Rumus MP:
2 1/3 x MK x PhDP x NS
NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.37845
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 21 tahun
MP :
2 1/3 x 21 x 2.000.000 x 0,37845
: Rp. 370.881,-
Pensiunan Janda/Anak
: 60% x 370.881
: Rp. 222.528,60
Wanita lajang:
Rumus MP:
2 1/3 x MK x PhDP x NS
NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.36288
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 21 tahun
MP :
2 1/3 x 21 x 2.000.000 x 0,36288 : Rp. 355.622,40
Wanita Menikah:
Rumus MP:
2 1/3 x MK x PhDP x NS
NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.37954
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 21 tahun
MP :
2 1/3 x 21 x 2.000.000 x 0,37954
: Rp. 371.949,20,-
Simulasi Perhitungan MP Cacat :
Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x NS
Terjadi cacat pada usia 35 tahun, MK pada saat terjadi cacat 7 tahun.
MK yang dipakai untuk menghitung MP = 7 tahun + 20 tahun = 27 tahun
NS Pens Cacat seolah2 pensiun normal pada usia 55 thn = 1
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 28 tahun
MP : 2?% x 27 x 2.000.000 x 1
: Rp. 1.260.800,-
Pens Janda/Anak
: 60% x 1.260.800
: Rp. 756.480
Simulasi Perhitungan MP Sekaligus
Peserta Pria Menikah:
Faktor sekaligus (FS) pada usia 55 tahun: 117,71752
MPS : 1.304.800 x 117,71752
: Rp. 153.597.820
Pajak : 5% (153.597.820 – 50.000.000)
: Rp. 5.179.891
Jumlah MPS yang diterima:
: Rp. 153.597.820 – Rp. 5.179.891)
: Rp. 148.417.929,-
Wanita lajang:
Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x FS
Faktor Sekaligus (FS) pada usia 55 thn = 113,55101
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 21 tahun
MP : 2?% x 21 x 2.000.000 x 1
: Rp. 980.000
MPS : 980.000 x 113,55101
: Rp. 111.279.989
Pajak: 5% (111.279.989 -50.000.000)
: Rp. 3.063.999,-
Jumlah MPS yang diterima:
: 111.279.989 – 3.063.999
: Rp. 108.215.989,-
Wanita Menikah:
Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x FS
Faktor Sekaligus (FS)pada usia 55 thn = 118,40846
Misal:
PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.
MK : 21 tahun
MP : 2?% x 21 x 2.000.000 x 1
: Rp. 980.000,-
MPS : 980.000 x 118,40846
: Rp. 116.040.290
Pajak: 5% (116.040.290 -50.000.000)
: Rp. 3.302.014,-
Jumlah MPS yang diterima:
: 116.040.290– 3.302.014
: Rp.112.738.275,-
Siapa yang berhak menerima manfaat pensiun atau sisa dana jika peserta atau pensiunan tidak menikah meninggal dan tidak ada Surat Penunjukan?
Yang berhak menerima adalah Ahli Waris peserta atau pensiunan ybs. sesuai Surat Keterangan Waris yang sah
Apakah Dana Pensiun bisa menerima atau memberi sumbangan, bantuan uang atau pinjaman ?
Tidak bisa
Apa fungsi dari pendataan ulang melalui Surat Keterangan Hidup (SKH) bagi para pensiunan?
SKH berfungsi untuk meyakinkan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun telah dilakukan tepat orang (dalam arti orang yang berhak atas manfaat pensiun masih hidup). Dana Pensiun KWI harus mencatat setiap mutasi /perubahan data yang dilaporkan oleh Pensiunan/Peserta, oleh karena itu kewajiban para pensiunan/peserta harus melaporkan setiap ada perubahan data peserta (meninggal, kawin, cerai), perubahan alamat dan perubahan nomor dan bank pembayar manfaat pensiun
Apa itu Akuntan Publik ?
Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya
Apa itu Kantor Akuntan Publik ?
Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya
Apa itu Aktuaris ?
Seorang yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa aktuaria berupa valuasi atas besarnya kewajiban dan jumlah kekayaan suatu badan hukum
Apa itu Kantor Aktuaris?
Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Aktuaris dalam memberikan jasanya
Apa saja asumsi yang digunakan Aktuaris dalam melakukan valuasi Aktuarial dan menentukan besar Iuran Normal?
Tingkat diskonto, Tingkat kenaikan PhDP, Tingkat Kenaikan Manfaat Pensiun, Tingkat Kematian, Tingkat Pengunduran Diri, Tingkat Pensiun Normal, Tingkat Kecacatan, Iuran Peserta dan Biaya Pengelolaan Program
Apa itu Kewajiban Solvabilitas ?
Kewajiban Dana Pensiun kepada seluruh peserta yang telah memiliki hak atas dana ketika Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan Aktuaria.
Apa itu Nilai Kini Aktuarial ?
Kewajiban Dana Pensiun sampai dipenuhi seluruh kewajibannya kepada Peserta dan Pihak yang berhak.
Apa itu Selisih Nilai Kini Aktuarial ?
Aset Bersih (Neto) dikurangi Nilai Kini Aktuarial
Apa itu Rasio Solvabilitas ?
Kekayaan Pendanaan dibagi Kewajiban Solvabilitas [dinyatakan dalam prosentase]
Apa itu Rasio Pendanaan ?
Kekayaan Pendanaan dibagi Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]
Apa itu Kekayaan Pendanaan Terpenuhi (Funded)?
Jumlah Kekayaan Pendanaan sama dengan Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]
Apa itu Kekayaan Pendanaan Surplus (Over Funded)?
Jumlah Kekayaan Pendanaan lebih besar daripada Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]
Apa itu Kekayaan Pendanaan Defisit (Unfunded)?
Jumlah Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam nilai rupiah]
Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat I ?
Kekayaan Pendanaan lebih besar daripada Nilai Kini Aktuarial
Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat II ?
Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial, tapi masih lebih besar daripada Kewajiban Solvabilitas
Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat III ?
Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial maupun Kewajiban Solvabilitas
Apa itu Iuran Tambahan ?
Iuran yang harus dibayar Pendiri dan Mitra Pendiri sampai Kekayaan Pendanaan sama dengan Kewajiban Solvabilitas
Apa arti DP KWI menerapkan sistim cost sharing?
Apa saja jenis investasi Dana Pensiun yang diijinkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah?
Investasi di Indonesia: Surat Berharga Negara (SBN), Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito On Call, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Saham, Obligasi, Sukuk, Reksadana, Reksadana Ter-proteksi, Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas, Reksadana di Bursa Efek, Efek Beragun Aset (EBA) dari KIK EBA, Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Bentuk KIK, Kontrak Opsi Saham, Penempatan Langsung Saham, Tanah, Bangunan, Tanah & Bangunan
Apakah ada batasan kuantitatif pada setiap jenis investasi yang diijinkan?
Apakah ada syarat kualitatif pada jenis investasi yang diijinkan?
| ©2026. Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia. All Rights Reserved | Design by SOLV |