Informasi
FAQ

Apa itu PDP?

PDP atau Peraturan Dana Pensiun adalah dasar hukum bagi DP KWI untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Dana Pensiun. PDP disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibuat untuk mengatur seluruh kegiatan di bidang usaha Dana Pensiun.

Siapa Pendiri Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia (DP KWI)?

Konferensi Waligereja Indonesia (d/h. Majelis Agung Waligereja Indonesia)

Kapan DP KWI didirikan?

6 Maret 1975 dengan nama Yayasan Dana Hari Tua KWI (YDHT KWI)

Undang-Undang manakah yang mendasari DP KWI?

UU no. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan Peraturan Pemerintah no. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Kapan penyesuaian DP KWI terhadap UU no. 11 Tahun 1992 disahkan?

Tanggal 18 Juli 1995 (Kep. MenKeu RI nomor: KEP-190/KM.17/1995) menjadi Badan Hukum Dana Pensiun Konferensi Waligereja Indonesia (DP KWI)

Jenis dana pensiun apakah DP KWI?

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Apakah ada jenis dana pensiun lain yang bukan Dana Pensiun Pemberi Kerja?

Ya ada: Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan. Jenis yang terakhir belum ada di Indonesia.

Apa Program Pensiun yang dijalankan DP KWI?

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Apakah yang dimaksud dengan Program Pensiun Manfaat Pasti?

Peserta atau Pihak Yang Berhak akan menerima manfaat pensiun bulanan secara pasti sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI. Iuran Peserta juga pasti. Tapi Iuran Pemberi Kerja (Mitra Pendiri) tidak pasti.

Apakah yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti?

Iuran Peserta pasti, tetapi manfaat pensiunnya tidak pasti.

Apa Visi DP KWI?

Dana Pensiun yang sehat dan terpercaya dalam terang dan semangat cinta kasih

Apakah Misi DP KWI?

  1. Menjamin kesinambungan penghasilan peserta;
  2. Meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pengelolaan Dana Pensiun secara jujur, adil dan penuh tanggungjawab

Apa saja Organ DP KWI?

Badan Perwakilan Pendiri (mewakili KWI sebagai Pendiri), Dewan Pengawas dan Pengurus

Siapa Badan Perwakilan Pendiri DP KWI?

Para Uskup Dewan Moneter KWI

Siapa yang menjadi Dewan Pengawas ?

Wakil Pemberi Kerja dan Wakil Peserta dalam jumlah yang sama. Apabila yang mewakili Peserta lebih dari 1 orang dan jumlah pensiunan lebih dari 50 orang, sekurang-kurangnya 1 orang wakil peserta harus berasal dari Pensiunan

Siapa yang mengangkat dan mem­berhentikan Badan Perwakilan Pendiri DP KWI?

Sidang Sinodal Konferensi Waligereja Indonesia

Siapa yang mengangkat dan mem­berhentikan Dewan Pengawas dan Pengurus DP KWI?

Badan Perwakilan Pendiri DP KWI

Untuk berapa lama D3ewan Pengawas dan Pengurus diangkat?

Satu periode pengankatan adalah 5 tahun

Apa hak (Badan Perwakilan) Pendiri?

  1. Menetapkan pola kebijakan umum Dana Pensiun
  2. Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP)
  3. Mengangkat dan memberhentikan Anggota Dewan Pengawas dan Penerima Titipan.
  4. Mengangkat Anggota Pengurus, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang dana pensiun
  5. Menetapkan dan mengubah Arahan Investasi
  6. Mengesahkan Rencana Anggara Belanja Tahunan dan Program Kerja
  7. Menetapkan besarnya honorarium dan atau penghasilan lainnya bagi anggota Dewan Pengawa dan Pengurus.
  8. Mengajukan usul pembubaan Dana Pensiun kepada OJK.

Apa kewajiban (Badan Perwakilan) Pendiri?

  1. Wajib melaporan perubahan atas Arahan Investasi kepada OJK
  2. Melaporakan kepada OJK tentang perubahan anggota Dewan Pengawas dan Pengurus
  3. Membayar iuran kepada Dana Pensiun
  4. Menyetor seluruh iuran Peserta yang dipungutnya kepada Dana Pensiun
  5. Mengakui sebagai hutang atas Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 2½ bulan sejak jatuh tempo.

Apa tanggung jawab (Badan Perwakilan) Pendiri?

  1. Menjaga dan memelihara berlangsungnya penyelenggaraan dana pensiun.
  2. Memenuhi pendanaan dana pensiun untuk para karyawan yang menjadi Peserta agar kewajiban pembayaran Manfaat Penisun kepada Peserta selalu terpenuhi

Apa hak Dewan Pengawas?

  1. Menunjuk Akuntan Publik
  2. Menunjuk Aktuari
  3. Memeriksa keadaan keuangan Dana Pensiun berikut perkembangan hasil kegiatan Dana Pensiun
  4. Melihat buku dan surat Dana Pensiun
  5. Memeriksa keadaan kas untuk keperluan verifikasi kekayaan Dana Pensiun
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pemeriksaan
  7. Mengusulkan kepada (Badan Perwakilan) Pendiri untuk memberhentikan  Pengurus.

Apakah Kewajiban Dewan Pengawas?

  1. Mengawasi pengelolaan dana pensiun
  2. Menyampaikan Laporan Tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta
  3. Wajib menyampaikan Laporan Evaluasi Kinerja Investasi Dana Pensiun kepada OJK
  4. Meneliti semua jenis laporan kegiatan berkala yang memerlukan pengesahan Pendiri
  5. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pendiri mengenai hal-hal yang memerlukan persetujuan dan atau pengesahan Pendiri
  6. Wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun, paling sedikit 2 (dua) kali untuk satu tahun bu

Apakah tanggung jawab Dewan Pengawas?

Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pendiri untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.

Apakah hak Pengurus?

  1. Mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar Pengadilan, serta untuk melakukan Tindakan yang mengikat dana Pensiun dengan pihak lain.
  2. Meminta data yang berhubungan dengan kepesertaan baik kepada Pemberi Kerja maupun langsung kepada Peserta
  3. Mengangkat dan memberhentikan Pegawai Dana Pensiun serta menetapkan gaji bagi pegawai tersebut.

Apakah kewajiban Pengurus?

  1. Mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan Pihak Yang Berhak
  2. Membuat dan mengajukan Rencana Bisnis untuk disetujui Dewan Pengawas
  3. Melaporkan keadaan/kegiatan Dana Pensiun kepada (Badan Perwakilan) Pendiri.
  4. Menyampaikan Laporan Keuangan dan kegiatan Dana Pensiun kepada Dewan Pengawas, (Badan Perwakilan) Pendiri dan Mitra Pendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Tahun Buku berakhir
  5. Memberikan keterangan tentang Dana Pensiun yang dikehendaki oleh Dewan Pengawas atau tenaga ahli yang membantunya.
  6. Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta
  7. Menyampaikan laporan kepada OJK menurut jenis, bentuk, susunan dan waktu berdasarkan ketentuan perundangan di bidang dana pensiun
  8. Menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai:
  1. Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
  2. Neraca dan perhitungan Hasil Usaha
  3. Ringkasan Laporan Investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik
  4. Ringkasan hasil evaluasi oleh Dewan Pengawas.

Apakah tanggung jawab Pengurus?

  1. Pengurus bertanggung jawab kepada (Badan Perwakilan) Pendiri atas pengelolaan Dana Pensiun
  2. Masing-masing atau Bersama-sama, Pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya yang melanggar ketentuan dalam bidang Dana Pensiun maupun Peraturan Dana Pensiun
  3. Mengatur pembagian tugas di antara para Pengurus.

Apa yang dimaksud Mitra Pendiri ?

Pemberi Kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya

Apa kewajiban Mitra Pendiri ?

  1. Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang ditetapkan Badan Perwakilan Pendiri bagi kepentingan karyawan Mitra Pendiri
  2. Memberikan kuasa penuh kepada Badan Perwakilan Pendiri untuk melaksanakan PDP
  3. Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun
  4. Membayar Iuran
  5. Memungut iuran Peserta dari karyawan Mitra Pendiri
  6. Menyetor seluruh iuran Peserta dan iurannya sendiri sebagai Mitra Pendiri kepada DP

Kapan sebuah Pemberi Kerja dapat mendaftarkan diri sebagai calon Mitra Pendiri?

Setiap saat, sebelum akhir bulan Juli.

Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai Mitra Pendiri DP KWI ?

Mengisi Formulir Pernyataan yang juga harus ditandatangani oleh Uskup/Waligereja setempat dengan calon peserta berjumlah minimum 10 orang.

Kapan sebuah calon Mitra Pendiri sah menjadi Mitra Pendiri ?

Jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mensahkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI

Kapan Mitra Pendiri dapat mendaftarkan karyawannya sebagai Peserta DP KWI ?

Hanya 2 kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli.

Apa saja kekayaan DP KWI

  1. Modal awal yang disetor oleh Pendiri
  2. Iuran Pemberi Kerja
  3. Iuran Peserta
  4. Hasil Investasi
  5. Pengalihan Dana dari  dana pensiun lain

Apakah DP KWI bisa dibubarkan

DP KWI bisa dibubarkan jika organisasi Pendiri bubar atau karena OJK memandang bahwa DP KWI tidak dapat memenuhi kewajiban kepada Peserta, atau terhentinya iuran yang dapat membahayakan keuangan DP KWI

Apa syarat seorang menjadi Peserta DP ?

  1. Telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah
  2. Berstatus sebagai karyawan tetap pada sebuah Unit Karya yang terdaftar di DP

Bagaimana sifat kepesertaan pada DP ?

  1. Sukarela
  2. Aktif membayar iuran melalui Pemberi Kerjanya
  3. Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari DP apabila masih memenuhi syarat kepesertaan

Apa saja yang harus diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta ?

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Surat Pengangkatan Pegawai Tetap
  3. Surat Lahir (bisa Surat Baptis untuk yang kristiani)
  4. Fotocopy KTP
  5. Pasfoto (4x6cm).

Ada berkas lain yang harus diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta yang sudah menikah ?

  1. Fotocopy Surat Nikah,
  2. Fotocopy Kartu Keluarga,
  3. Fotocopy Surat Lahir Anak,
  4. Pasfoto peserta dengan isteri/suami (pasfoto bersama)

Apakah ada berkas lain yang sebaiknya diserahkan pada waktu pendaftaran calon peserta yang belum/tidak menikah ?

Surat Penunjukan yang dibuat secara notarial atau kepala pemerintahan setempat.

Apakah imam dan anggota Lembaga Hidup Bakti perlu buat Surat Penunjukan waktu didaftarkan sebagai calon peserta DP KWI ?

Ya, tapi cukup ditandatangani oleh Pimpinan imam atau Lembaga Hidup Bakti ybs.

Siapa yang bisa ditunjuk oleh peserta dalam Surat Penunjukan ?

Bisa siapa saja, boleh perorangan, boleh suatu badan hukum

Apa kegunaan Surat Penunjukan ?

Jika peserta yang belum/tidak menikah meninggal, yang ditunjuk dalam Surat Penunjukan berhak menerima Dana Peserta secara sekaligus.

Apakah Surat Penunjukan dapat selalu diperbarui selama Peserta masih sebagai peserta aktif (bukan pensiunan) pada DP KWI?

Boleh, sesuai ketentuan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Bagaimana dengan Surat Penunjukan jika peserta lajang melangsungkan pernikahan?

Surat Penunjukan otomatis batal jika DP KWI menerima dokumen Surat Nikah peserta ybs.

Apakah ada batas lamanya Masa Kepesertaan ?

Ya, paling lama 30 tahun (= 360 bulan)

Berapa besar maksimal Manfaat Pensiun Normal?

Maksimal 70% dari PhDP

Apa ada batas minimum lama kepesertaan?

Ya ada, minimum 3 tahun

Bagaimana jika peserta berhenti bekerja padahal belum 3 tahun masa kepesertaan pada DP ?

Mendapat kembali uang iuran Peserta yang telah dibayar ke DP beserta pengembangannya

Apakah iuran yang dibayar Peserta pasti/tetap?

Ya, 7% dari PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)

Apa itu Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) ?

Penghasilan / gaji peserta sebagai patokan untuk perhitungan Manfaat Pensiun

Apakah iuran yang dibayar Mitra Pendiri tetap ?

Tidak, karena besar iuran Mitra Pendiri adalah besar iuran yang ditetapkan Aktuaris pada valuasi Aktuaris dikurangi Iuran Peserta (7%).

Apakah Peserta bisa tidak bayar iuran ?

Tidak bisa, Peserta harus membayar iuran

Bagaimana iuran peserta perempuan menikah?

Peserta perempuan menikah diperhitungkan sebagai peserta lajang (tak menikah)

Jika peserta perempuan menikah meninggal, apakah akan ada manfaat pensiun duda atau anak ?

Ya ada, asalkan suami dan anak sudah tercatat di Dana Pensiun sesuai ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP)

Apakah iuran Mitra Pendiri bisa dikurangi atau dibebaskan?

Bisa, apabila Rasio Kekayaan Pendanaan DP di atas 120% dari Nilai Kini Aktuarial (= Kewajiban DP), atau berdasarkan hasil perhitungan aktuaria

Apakah DP KWI menerapkan 1 sistim/ struktur gaji karyawan untuk semua Mitra Pendiri ?

Tidak, masing-masing Mitra Pendiri dapat memakai masing-masing sistim/struktur gaji

Apakah Mitra Pendiri leluasa menaikkan PhDP karyawan yang menjadi peserta DP KWI ?

Tidak bisa. Kenaikan PhDP per tahunnya dibatasi sebesar jumlah yang lebih kecil di antara 6% (enam prosen) dan kenaikan Gaji pada Pemberi Kerja

Kapan Iuran Peserta dan Pemberi Kerja harus diterima oleh DP KWI?

Paling lambat tgl. 15 bulan berikutnya

Apakah kewajiban Peserta?

  1. Membayar iuran Peserta
  2. Menyatakan kesediaan untuk dipotong gaji / upahnya setiap bulan untuk membayar iuran

Apa hak Peserta?

  1. Berhak atas Manfaat Pensiun: Normal, Cacat, Dipercepat, atau Ditunda yang besar nominalnya dan waktunya berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam PDP
  2. Mengajukan wakilnya duduk dalam Dewan Pengawas yang mewakili Peserta
  3. Memperoleh keterangan dari Pengurus mengenai: (a) Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha, (b) Hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan, (c) setiap perubahan PDP.
  4. Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan DP
  5. Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai: (a) Ringkasan laporan investasi tahunan (non-audit) dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik atas Laporan Investasi, (b) Ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas atas kinerja investasi DP
  6. Menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan Portofolio dan Hasil Investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.

Apakah ada batas usia maksimal bagi seorang karyawan untuk menjadi peserta DP KWI ?

Ya, maksimal berusia 42 tahun

Jika karyawan berusia lebih dari 42 tahun apa masih bisa menjadi peserta DP KWI ?

Ya bisa, tapi tidak lebih dari usia 44 tahun 11 bulan, dan harus membeli Masa Kerja (Inkoop).

Apa kewajiban Mitra Pendiri?

Untuk karyawan Mitra Pendiri yang masih berstatus karyawan aktif:

  1. Melaporkan kepada DP KWI setiap ada perubahan gaji/PhDP para karyawannya
  2. Membayar iuran pensiun tepat waktu (iuran pensiun jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya)
  3. Melaporkan perubahan status karyawannya (misal kawin, meninggal, pindah alamat, mengganti surat penunjukan dll).
  4. Melengkapi dan mengirim ke DP KWI berkas2 persyaratan untuk permintaan pembayaran Manfaat Pensiun

 

Karyawan Pasif yang menerima Manfaat Pensiun melalui Mitra Pendiri:

  1. Mengirimkan perubahan data peserta pasif/Pensiunan (misal pindah bank pembayar, pensiun/keluarganya ada yang meninggal, pindah alamat dll)
  2. Membantu untuk proses pendataan ulang pensiunan (SKH)

Apakah pembelian Masa Kerja (Inkoop) dapat dilakukan setiap waktu ?

Tidak bisa, harus pada saat pendaftaran menjadi peserta DP KWI.

Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus pembayaran Manfaat Pensiun?

  1. Formulir Permohonan Pensiun
  2. Formulir Surat Pernyataan untuk menerima Manfaat Pensiun secara bulanan atau Sekaligus
  3. SK Pemberhentian Pegawai dari Unit Karya/ Pemberi Kerja
  4. Copy KK, KTP suami/istri
  5. Akte kelahiran anak
  6. Copy rekening tabungan bank
  7. Surat kawin (bagi peserta yang menikah setelah menjadi peserta)

Berapa usia pensiun Normal ?

55 tahun

Berapa usia pensiun Dipercepat ?

45 tahun s/d 54 tahun 11 bulan

Berapa usia pensiun Ditunda

Di bawah usia 45 tahun

Apa itu NS ( Nilai Sekarang)

NS atau Nilai sekarang adalah nilai diskonto atas pembayaran pada satu tanggal tertentu yang konstanta/besarnya ditetapkan oleh aktuaris sesuai dengan besarnya  faktor diskonto pada periode tertentu (discount factor)/ bunga teknis.   

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Normal?

MP NORMAL = MK (Masa Kepesertaan) x 2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Dipercepat?

MP Dipercepat = NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x 2 1/ (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun).

Apa maksud Manfaat Pensiun Janda atau Duda?

Manfaat Pensiun yang diterima oleh janda atau duda dari Peserta yang meninggal.

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda?

60% x Manfaat Pensiun yang diterima Peserta

Apa maksud Manfaat Pensiun Anak?

Manfaat Pensiun yang diterima oleh anak (yang maksimal berumur 21 tahun) jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi

Apa rumus Manfaat Pensiun Anak?

60% x Manfaat Pensiun yang diterima Peserta (untuk seluruh anak, bukan tiap anak)

Apa yang dimaksud Pensiun Ditunda ?

Hak Manfaat Pensiun yang belum bisa diterima seseorang karena saat dia berhenti bekerja belum berusia 45 tahun dan masa kepesertaan sudah 3 tahun

Apa yang dimaksud Pensiun Cacat?

Peserta yang mengalami cacat sesuai keterangan dokter yang ditunjuk Pemberi Kerja, walaupun belum mencapai usia pensiun Normal atau Dipercepat, sehingga dia sama sekali tidak bisa bekerja

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Cacat?

NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x  2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Jumlah Masa Kepesertaan digenapkan hingga ybs berusia 55 tahun]

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda/ Anak jika peserta aktif wafat belum berusia 55 tahun?

60% x NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x  2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Jumlah Masa Kepesertaan digenapkan hingga peserta berusia 55 tahun]

Bagaimana rumus Manfaat Pensiun Janda/Duda/ Anak jika pensiunan Ditunda meninggal ?

60% x NS (Nilai Sekarang) x MK (masa kepesertaan) x  2 1/3 (Faktor Penghargaan) x PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun). [Masa Kepesertaan dihitung sampai peserta berhenti bekerja]

Kapan isteri, suami atau anak harus didaftarkan kepada DP KWI ?

Segera, dalam masa kepesertaan peserta ybs.

Apakah seorang yang dinikahi setelah peserta pensiun dapat didaftarkan sebagai isteri/suami pensiunan ybs. pada DP KWI?

Bisa, tapi tidak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda

Apakah seorang yang dinikahi pensiunan berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda jika pensiunan meninggal?

Tidak berhak

Apakah anak yang lahir atau diapdosi sah menurut hukum setelah peserta pensiun dapat didaftarkan sebagai anak pensiunan ybs. pada DP KWI?

Bisa, tapi tidak berhak atas Manfaat Pensiun Anak

Apakah anak yang lahir lebih dari 300 hari - atau diadopsi sah oleh peserta yang sudah  pensiun berhak atas Manfaat Pensiun Anak jika pensiunan meninggal?

Tidak berhak

Apakah anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan peserta terputus atau setelah peserta berhenti bekerja masih dapat didaftarkan ?

Bisa

Apakah anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan peserta terputus atau setelah peserta berhenti bekerja berhak atas Manfaat Pensiun?

Ya, berhak

Apakah sanksinya jika Pendiri dan Mitra Pendiri tidak menyetor Iuran Peserta dan Pemberi Kerja selama 3 bulan berturut-turut?

Pendiri atau Mitra Pendiri ybs. akan ditangguhkan kepesertaannya di DP KWI, yang berakibat Masa Kerja Peserta selama masa penangguhan tidak diperhitungkan dalam menghitung  Manfaat Pensiun.

Apakah sanksinya jika Mitra Pendiri tidak menyetor Iuran Peserta dan Pemberi Kerja selama 1 tahun setelah ditangguhkan kepesertaannya?

Pendiri akan menghentikan kepesertaan Mitra Pendiri ybs di DP KWI dengan merubah Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI

Mengapa Iuran Peserta ditetapkan sebesar 7% dari PhDP ?

Besar Iuran Peserta maksimal 3 x  2 1/3 (Faktor Penghargaan) = 7%

Berapa maksimal Faktor Penghargaan Masa Kerja sesuai PDP?

Maksimal 2?% per tahun

Kapan manfaat pensiun dibayarkan ?

Manfaat Pensiun dibayarkan bulan berikut setelah peserta mencapai usia pensiun normal atau dipercepat sesudah semua persyaratan dipenuhi.

Kapan Manfaat Pensiun Janda/Duda dibayarkan ?

Manfaat Pensiun Janda/Duda dibayarkan bulan berikutnya setelah peserta atau pensiunan meninggal dunia.

Kapan Manfaat Pensiun Anak dibayarkan ?

Manfaat Pensiun Anak dibayarkan bulan berikutnya setelah janda/duda meninggal atau kawin lagi; atau bulan berikutnya setelah peserta/pensiunan meninggal jika tidak ada janda/duda pada saat peserta/pensiunan meninggal dunia.

Apakah Manfaat Pensiun Normal dan Pensiun Dipercepat dapat diterima secara sekaligus (bukan bulanan)?

  1. Bisa, sesuai ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari DP KWI
  2. Sesuai ketentuan yang berlaku dalam bidang dana pensiun.
  3. Manfaat Pensiun dapat diterima secara sekaligus dengan cara Pensiunan mengisi Formulir Surat Pernyataan sesaat menjelang pensiun
  4. Manfaat Pensiun sekaligus tidak bisa dilakukan jika Pensiunan sudah pernah menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan

Apakah Manfaat Pensiun Ditunda dapat diambil secara sekaligus?

Manfaat Pensiun Ditunda dapat diambil secara sekaligus jika jumlah Manfaat Pensiun sekaligusnya maksimal Rp.100.000.000,- atau nominal yang ditentukan dalam perundangan di bidang dana pensiun

Apakah Manfaat Pensiun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Ya, sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan yang berlaku

Jika pada saat mencapai usia 55 tahun, masa kepesertaan belum mencapai 30 tahun, serta masih aktif bekerja sebagai karyawan tetap, apakah kepesertaan masih dapat dilanjutkan?

Bisa asal disetujui oleh Pemberi Kerja setempat

Apakah suami dan isteri, yang bekerja pada Pemberi Kerja yang sama atau berbeda, bisa menjadi peserta DP KWI?

Bisa

Suami dan isteri menjadi peserta DP KWI, jika salah satu meninggal, siapa yang menerima manfaat pensiun?

Yang menerima adalah janda/duda/anak dari peserta/pensiunan yang meninggal

Jika peserta pindah kerja ke Pemberi Kerja lain yang juga Mitra Pendiri DP KWI, apakah kepesertaan ybs. tetap bisa dilanjutkan ?

Bisa dengan mengikuti ketentuan Pemberi Kerja yang baru

Jika peserta pindah kerja ke Pemberi Kerja lain yang bukan/belum menjadi Mitra Pendiri DP KWI, apakah kepesertaan ybs. tetap bisa dilanjutkan?

Tidak bisa

Jika peserta mencapai usia 55 tahun, namun masih tetap bekerja di Pemberi Kerja yang menjadi Mitra Pendiri, apakah peserta dapat menikmati Manfaat Pensiun?

Bisa. Pemberi Kerja tidak menerbitkan SK Pemberhentian, tetapi menyampaikan Surat Keterangan bahwa peserta mencapai usia 55 tahun dan ingin menikmati Manfaat Pensiunnya

Jika peserta berpindah kerja pada pemberi kerja lain yang bukan Mitra Pendiri DP KWI, apakah boleh melanjutkan kepesertaannya dengan menanggung sendiri iuran Peserta dan pemberi kerja?

Tidak bisa

Kapan berkas harus disampaikan kepada DP KWI untuk mendapatkan Manfaat Pensiun bagi peserta?

Sebaiknya disampaikan 3 bulan sebelum peserta mencapai usia pensiun

Bagaimana cara pensiunan dapat menerima Manfaat Pensiun ?

Melalui rekening tabungan atas nama pensiunan atau kantor bekas Pemberi Kerja

Apa yang perlu diperhatikan agar Pensiunan (Peserta/Janda/Duda/Anak) tidak terhambat menerima manfaat pensiun bulanannya?

Setahun sekali harus mengirim Surat Keterangan Hidup sesuai Formulir yang ditentukan DP KWI dan sudah harus diterima kantor DP KWI paling lambat 30 Agustus tahun berjalan.

Apakah ada kenaikan Manfaat Pensiun secara rutin? Berapa besar kenaikan Manfaat Pensiun?

  1. Tidak ada kenaikan Manfaat Pensiun secara rutin. Demikian juga tidak ditetapkan besar kenaikan Manfaat Pensiun
  2. Kenaikan Manfaat Pensiun ditetapkan oleh Badan Perwakilan Pendiri hanya jika Kekayaan Pendanaan memungkinkan serta setelah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari DP KWI

Hal-hal penting apa saja yang harus dilaporkan oleh pensiunan kepada DP KWI

  1. Pensiunan pindah alamat rumah/tempat tinggal
  2. Pensiunan ganti rekening bank pembayaran Manfaat Pensiun
  3. Perubahan susunan anggota keluarga (misal ada anggota keluarga pensiunan yang meninggal, kawin/cerai)

Apa yang dimaksud dengan Sisa Dana ?

Dalam  hal tidak ada lagi Pihak Yang Berhak menerima Manfaat Pensiun dan ternyata jumlah seluruh himpunan Iuran Peserta beserta hasil pengembangannya lebih besar dari jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang dibayarkan, maka selisihnya (Sisa Dana) wajib dibayarkan secara sekaligus kepada Ahli Waris dari Peserta atau pihak Yang Ditunjuk

Simulasi Perhitungan MP Bulanan : Usia Pensiun Normal

Peserta Program Pensiun:

Rumus MP: 2 1/x MK x PhDP x NS

NS Pens Normal/usia 55 thn = 1

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 28 tahun

MP    : 

 2 1/3 x 28 x 2.000.000 x 1

        : Rp. 1.304.800,-

 

Pensiunan Janda/Anak:

        : 60% x 1.304.800

        : Rp. 782.880

Simulasi Perhitungan MP Bulanan : Usia Pensiun Dipercepat

Pria Menikah:

Rumus MP:

 2 1/3 x MK x PhDP x NS

NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.37845

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 21 tahun

MP    : 

 2 1/3 x 21 x 2.000.000 x 0,37845

        : Rp. 370.881,-

 

Pensiunan Janda/Anak

        : 60% x 370.881

        : Rp. 222.528,60

 

 

Wanita lajang:

Rumus MP:

 2 1/3 x MK x PhDP x NS

NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.36288

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 21 tahun

MP    : 

 2 1/3  x 21 x 2.000.000 x 0,36288      : Rp. 355.622,40

 

Wanita Menikah:

Rumus MP:

2 1/3 x MK x PhDP x NS

NS Pens Dipercepat pada usia 45 thn = 0.37954

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 21 tahun

MP    : 

2 1/3  x 21 x 2.000.000 x 0,37954

        : Rp. 371.949,20,-

Simulasi Perhitungan MP Cacat :

Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x NS

Terjadi cacat pada usia 35 tahun, MK pada saat terjadi cacat 7 tahun.

MK yang dipakai untuk menghitung MP = 7 tahun + 20 tahun = 27 tahun

NS Pens Cacat seolah2 pensiun normal pada usia  55 thn = 1

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 28 tahun

MP    :  2?% x 27 x 2.000.000 x 1

        : Rp. 1.260.800,-

Pens Janda/Anak

        : 60% x 1.260.800

        : Rp. 756.480

Simulasi Perhitungan MP Sekaligus

Peserta Pria Menikah:

Faktor sekaligus (FS) pada usia 55 tahun: 117,71752

MPS  : 1.304.800 x 117,71752

        : Rp. 153.597.820

Pajak : 5% (153.597.820 – 50.000.000)

        : Rp. 5.179.891

Jumlah MPS yang diterima:

       : Rp. 153.597.820 – Rp. 5.179.891)

       : Rp. 148.417.929,-

 

Wanita lajang:

Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x FS

Faktor Sekaligus (FS) pada usia 55 thn = 113,55101

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 21 tahun

MP    :  2?% x 21 x 2.000.000 x 1

        : Rp. 980.000

MPS  : 980.000 x 113,55101

       : Rp. 111.279.989

Pajak: 5% (111.279.989 -50.000.000)

       : Rp. 3.063.999,-

Jumlah MPS yang diterima:

       : 111.279.989 – 3.063.999

       : Rp. 108.215.989,-

 

Wanita Menikah:

Rumus MP: 2?% x MK x PhDP x FS

Faktor Sekaligus (FS)pada usia 55 thn = 118,40846

Misal:

PhDP : Rp. 2.000.000,- (maksimum kenaikan PhDP sebelum 1 Juni 2018 8% per tahun dan setelah 1 Juni 2018 kenaikan PhDP maksimum 6% per tahun.

MK    : 21 tahun

MP    :  2?% x 21 x 2.000.000 x 1

        : Rp. 980.000,-

MPS  : 980.000 x 118,40846

       : Rp. 116.040.290

Pajak: 5% (116.040.290 -50.000.000)

       : Rp. 3.302.014,-

Jumlah MPS yang diterima:

       : 116.040.290– 3.302.014

       : Rp.112.738.275,-

Siapa yang berhak menerima manfaat pensiun atau sisa dana jika peserta atau pensiunan tidak menikah meninggal dan tidak ada Surat Penunjukan?

Yang berhak menerima adalah Ahli Waris peserta atau pensiunan ybs. sesuai Surat Keterangan Waris yang sah

Apakah Dana Pensiun bisa menerima atau memberi sumbangan, bantuan uang atau pinjaman ?

Tidak bisa

Apa fungsi dari pendataan ulang melalui Surat Keterangan Hidup (SKH) bagi para pensiunan?

SKH berfungsi untuk meyakinkan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun telah dilakukan tepat orang (dalam arti orang yang berhak atas manfaat pensiun masih hidup). Dana Pensiun KWI harus mencatat setiap mutasi /perubahan data yang dilaporkan oleh Pensiunan/Peserta, oleh karena itu kewajiban para pensiunan/peserta harus melaporkan setiap ada perubahan data peserta (meninggal, kawin, cerai), perubahan alamat dan perubahan nomor dan bank pembayar manfaat pensiun

Apa itu Akuntan Publik ?

Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya

Apa itu Kantor Akuntan Publik ?

Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya

Apa itu Aktuaris ?

Seorang yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa aktuaria berupa valuasi atas besarnya kewajiban dan jumlah kekayaan suatu badan hukum

Apa itu Kantor Aktuaris?

Badan Usaha yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai tempat kerja bagi Aktuaris dalam memberikan jasanya

Apa saja asumsi yang digunakan Aktuaris dalam melakukan valuasi Aktuarial dan menentukan besar Iuran Normal?

Tingkat diskonto, Tingkat kenaikan PhDP, Tingkat Kenaikan Manfaat Pensiun, Tingkat Kematian, Tingkat Pengunduran Diri, Tingkat Pensiun Normal, Tingkat Kecacatan, Iuran Peserta dan Biaya Pengelolaan Program

Apa itu Kewajiban Solvabilitas ?

Kewajiban Dana Pensiun kepada seluruh peserta yang telah memiliki hak atas dana ketika Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan Aktuaria.

Apa itu Nilai Kini Aktuarial ?

Kewajiban Dana Pensiun sampai dipenuhi seluruh kewajibannya kepada Peserta dan Pihak yang berhak.

Apa itu Selisih Nilai Kini Aktuarial ?

Aset Bersih (Neto) dikurangi Nilai Kini Aktuarial

Apa itu Rasio Solvabilitas ?

Kekayaan Pendanaan dibagi Kewajiban Solvabilitas [dinyatakan dalam prosentase]

Apa itu Rasio Pendanaan ?

Kekayaan Pendanaan dibagi Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]

Apa itu Kekayaan Pendanaan Terpenuhi (Funded)?

Jumlah Kekayaan Pendanaan sama dengan Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]

Apa itu Kekayaan Pendanaan Surplus (Over Funded)?

Jumlah Kekayaan Pendanaan lebih besar daripada Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam prosentase]

Apa itu Kekayaan Pendanaan Defisit (Unfunded)?

Jumlah Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial [dinyatakan dalam nilai rupiah]

Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat I ?

Kekayaan Pendanaan lebih besar daripada Nilai Kini Aktuarial

Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat II ?

Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial, tapi masih lebih besar daripada Kewajiban Solvabilitas

Apa itu Kualitas Pendanaan Tingkat III ?

Kekayaan Pendanaan lebih kecil daripada Nilai Kini Aktuarial maupun Kewajiban Solvabilitas

Apa itu Iuran Tambahan ?

Iuran yang harus dibayar Pendiri dan Mitra Pendiri sampai Kekayaan Pendanaan sama dengan Kewajiban Solvabilitas

Apa arti DP KWI menerapkan sistim cost sharing?

  1. Pendiri dan semua Mitra Pendiri wajib membayar Iuran dan Iuran Tambahan yang sama sesuai yang ditetapkan Aktuaris
  2. Pendiri dan semua Mitra mendapat pengurangan atau pembebasan bayar Iuran yang sama

Apa saja jenis investasi Dana Pensiun yang diijinkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah?

Investasi di Indonesia: Surat Berharga Negara (SBN), Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito On Call, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Saham, Obligasi, Sukuk, Reksadana, Reksadana Ter-proteksi, Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas, Reksadana di Bursa Efek, Efek Beragun Aset (EBA) dari KIK EBA, Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Bentuk KIK, Kontrak Opsi Saham, Penempatan Langsung Saham, Tanah, Bangunan, Tanah & Bangunan

Apakah ada batasan kuantitatif pada setiap jenis investasi yang diijinkan?

  1. Di Surat Berharga Negara (SBN), Tabungan, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito On Call, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Saham, Obligasi, Sukuk, Reksadana, Reksadana Terproteksi, Reksadana di Bursa Efek, Efek Beragun Aset (EBA) dari KIK EBA, Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk KIK, Kontrak Opsi Saham, masing-masing boleh 100%
  2. Di Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas, Penempatan Langsung Saham, masing-masing boleh maksimal 10% dari total Investasi
  3. Di Tanah dan/atau Bangunan, masing-masing boleh maksimal 25% dari total Investasi

Apakah ada syarat kualitatif pada jenis investasi yang diijinkan?

  1. Saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. Obligasi dan Sukuk tercatat di BEI dan sekurang-kurangnya peringkat A atau yang setara
  3. Efek Beragun Aset (EBA) dari KIK EBA sekurang-kurangnya peringkat A atau yang setara
  4. Tanah, Bangunan, Tanah dan Bangunan atas nama Dana Pensiun, tidak diagunkan, tidak dalam sengketa atau diblokir pihak lain
Dana Pensiun KWI
Dana Pensiun KWI berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

www.ojk.go.id adpi.or.id